JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan usai Rusman ditetapkan KPK sebgai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Rusman, KPK juga mencegah satu orang lainnya dari pihak swasta.
"KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak berpergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Ali menambahkan, pencegahan terhadap Rusman dan pihak swasta tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.
"(Pencegahan) untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Alasannya
Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersebut.
Ia pun berharap para tersangka dapat bersikap kooperatif dan hadirketika dipanggil tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN Daerah Kabupaten Muna tersebut.
Salah satunya Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antara adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan senagai tersangka," kata Ali, Rabu (12/7).
Kendati demikian, Ali belum dapat mengungkapkan identitas para tersangka.
"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukupi dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," imbuhnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Baca Juga: Waketum Gerindra: Kami Akan Nonaktifkan La Ode Gomberto bila Tersangkut Masalah Hukum di KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.