JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Rabu besok (12/7/2023).
Hasbi Hasan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).
"Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk hadir, besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Fikri.
Ia pun mengingatkan kepada Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir," tegasnya.
Lembaga Antirasuah, lanjut Ali, memberikan kesempatan kepada Hasbi Hasan untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan.
Baca Juga: KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Eks Komisaris Wika Beton
Sebelumnya, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kendati demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan terhadap KPK ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono.
Hakim Alimin menilai penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, tidak beralasan hukum.
Dua terdakwa yang dimaksud yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kasus penanganan perkara di MA.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Hasbi diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Suap diberikan melalui perantara pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto untuk mengkondisikan putusan kasasi perdata dan pidana serta peninjauan kembali (PK) perkara perdata.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Hasbi Hasan pada Juni 2023, namun ia tidak langsung ditahan.
Baca Juga: Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Suap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.