JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Hasbi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri meminta Hasbi untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan yang akan dijadwalkan penyidik KPK.
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini, Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Senin (10/7/2023).
Adapun Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kasus penanganan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Eks Komisaris Wika Beton
Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diduga diserahkan oleh Dadan kepada Hasbi Hasan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
KPK telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023, namun ia tidak langsung ditahan. Hasbi lalu melawan status tersangka dirinya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan Hasbi Hasan melawan KPK.
Baca Juga: Kasus Suap MA Seret Sekretaris MA Hasbi Hasan, Berikut Selengkapnya!
Hakim Alimin menilai penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, tidak beralasan hukum.
Dua terdakwa yang dimaksud yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.