JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru sudah tidak memerlukan surat pengantar, baik dari RT/RW maupun kelurahan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Perlu diketahui, mengganti alamat di KTP perlu dilakukan apabila masyarakat sudah pindah domisili maupun ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Baca Juga: Data KTP Warga Diduga Digunakan Bacaleg Tanpa Izin
Lalu, bagaimana syarat dan cara ganti alamat KTP?
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
3. Pindah domisili ke provinsi lain
4. Pemekaran wilayah
Baca Juga: Viral Susunan Nomor KTP Disebut Rangkaian Kode Wilayah, Ini Penjelasannya
Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
3. Pemekaran wilayah
Sebagai informasi tambahan, mengurus pergantian alamat di KTP bisa diwakilkan.
Artinya, jika yang bersangkutan berhalangan untuk datang ke Dukcapil, proses ganti alamat KTP dapat diwakilkan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Tarif Reduksi KAI 2023, Naik Kereta Diskon hingga 50 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.