JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Anda perlu mengganti alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk atau KTP? Kabar baiknya, Anda tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, penggantian alamat di KTP menjadi lebih mudah.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, pengurusan perubahan alamat di KTP bahkan bisa diwakilkan jika dilakukan melalui kuasa.
Baca Juga: 4 Juta Pemilih Belum Miliki KTP-el, KPU Pastikan Bisa Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga
Jika Anda tidak dapat hadir sendiri, Anda dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Selanjutnya, orang yang diberi kuasa dapat mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Pastikan membawa Kartu Keluarga (KK) asli dari penduduk yang memberi kuasa untuk mengurus perubahan alamat akibat pindah domisili.
Baca Juga: Inovasi 3in1, Akta Cerai, KTP dan KK dengan Status Baru dalam Satu Berkas
"Dan membawa kelengkapan persyaratan berupa Kartu Keluarga dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili," jelas Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Berikut ini panduan lengkap tentang cara dan syarat mengganti alamat di KTP.
Setelah memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah langkah-langkah mengganti alamat di KTP.
Baca Juga: Heboh Hasil Foto KTP Malah Lirik Kanan Kiri, Bisa Diubah Apa Tidak Ya?
Baca Juga: Viral Susunan Nomor KTP Disebut Rangkaian Kode Wilayah, Ini Penjelasannya
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mudah.
Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disebutkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.