JAKARTA, KOMPAS.TV - Transaksi Rp300 miliar yang dimiliki eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto dapat ditelusuri dari catatan yang telah dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu ditegaskan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, walaupun rekening tersebut sudah ditutup, PPATK masih memiliki catatan transaksi. KPK bisa saja meminta analisis PPATK untuk memastikan transaksi Rp300 miliar itu berhenti sebelum jadi penyidik atau setelah menjabat penyidik, begitu juga dengan Polri.
Jika transaksi miliaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan, lanjut Yenti, bisa dijelaskan ke publik. Sebaliknya, jika transaksi tersebut terdapat konflik kepentingan maka perlu diproses.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK, AKPB Tri Suhartanto Diperiksa Propam Terakit Dugaan Transaksi Rp 300 M
"Transaksi siapa pun yang tidak sesuai dengan profil, tidak sesuai dengan jumlah dan ada kejanggalan bisa ditelisik dan harusnya ditelisik sejak awal," ujar Yenti.
Yenti menilai dugaan transaksi mencurigakan dari mantan penyidik KPK ini harus dituntaskan meski Tri sudah memberikan klarifikasi.
Menurutnya alat bukti dugaan tindak pidana pencucian uang tidak sebatas transaksi dan rekening, tapi juga ada keterangan saksi yang mengetahui bisnis dijalankan.
Terlebih, sambung Yenti, informasinya Tri ingin diperiksa Dewan Pengawas KPK akan tetapi sudah terlanjur kembali ke polisi.
"Ini demi kepercayaan masyarakat dengan kepada KPK dan Polri, ini harus transparan, ini ada apa. Pindahnya disebutkan mengundurkan diri karena jadi Kapolres, ini juga harus dibetulkan hubungan KPK dengan Polri," ujar Yenti.
Baca Juga: KPK Respons Novel Baswedan yang Sebut Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar
Sebelumnya KPK telah meminta klarifikasi dugaan transaksi mencurigakan AKBP Tri Suhartanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan transaksi keuangan tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto sejak 2004 dan belum bergabung dengan KPK.
Ali juga menjelaskan rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan tersebut telah ditutup pada 2018.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," ujar Ali, Senin (3/7/2023).
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Div Propam Polri) juga disebut turut memeriksa mantan AKBP Tri Suhartanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.