JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, sebelumnya diberhentikan dan dikembalikan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri cs ke Mabes Polri.
Kabar Endar kembali berdinas di lembaga antirasuah ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali, Rabu (5/7/2023).
Ali pun membeberkan pertimbangan KPK kembali menugaskan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Menolak Diperiksa, KPK Jawab Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Bukan Wewenang Ombudsman
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan KPK dengan hormat dan dikembalikan ke Polri dengan dalih masa jabatan telah selesai pada 31 Maret 2023.
KPK menyatakan bahwa pencopotan Brigen Endar adalah keputusan rapat pimpinan.
Namun, pencopotan jenderal polisi bintang satu itu pun akhirnya memicu konflik di internal KPK. Para penyidik yang berasal dari unsur Polri geram dan meminta lembaga antirasuah itu menjelaskan alasan pemberhentian Brigjen Endar dalam forum audiensi.
Akan tetapi, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik dari kepolisian disebut melakukan aksi walkout.
Sementara itu, Endar menilai jabatannya di KPK sudah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga ia tak terima diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ia pun sempat melakukan perlawanan atas pencopotannya dan mengadukan terkait dugaan pelanggaran etik, tetapi kandas di Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik, Dewas KPK: Tidak Cukup Bukti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.