JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi dalam kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Anastasia Pretya Amanda (19) mengungkapkan sosok Mario memiliki sifat yang mudah meledak dan tidak dapat meredam emosi, Selasa (4/7/2023).
"Mario ini orangnya, selama saudara dekat, menjalin hubungan, dia ini temperamen atau orangnya lembut, kalem, seperti apa sih, wataknya," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Temperamen," jawab Amanda.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Amanda Sempat Alami Pingsan
JPU kemudian mengajukan pertanyaan mengenai sifat temperamen Mario, apakah dia memiliki sisi lembut dalam berbicara atau jika dia selalu merespons setiap masalah dengan emosi yang meledak-meledak.
"Kalau misalnya ada sesuatu yang membuat dia tersinggung, apakah dia langsung meluapkan kemarahannya? Atau dia bisa berkata lemah lembut? Enggak harus meledak-ledak?" tanya JPU.
"Langsung meledak-ledak," ujarnya.
Sebagaimana diketahui Amanda turut terlibat dalam kasus ini sebagai pihak yang mengetahui asal mula konflik.
Baca Juga: Respons Pihak David soal Mario Dandy Sandang Status Tersangka Pencabulan AG: Tuduhan Kini Berbalik
Dia menyampaikan kepada Mario bahwa pacarnya, AG, diperlakukan dengan cara yang tidak pantas oleh D. Kabar tersebut membuat Mario marah dan memprovokasi Shane untuk membantu menyerang D.
Penganiayaan yang membuat korban koma itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Shane dan AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai Tersangka Pencabulan terhadap Anak AG
Mario dan Shane saat ini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Sedangkan AG, telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap D.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.