JAKARTA, KOMPAS.TV - Lebih dari enam ribu jemaah haji Indonesia dari 18 kelompok terbang (kloter) pulang ke Tanah Air besok, Selasa (4/7/2023).
Juru Bicara Panita Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin, menerangkan bahwa besok, Selasa (4/7) merupakan jadwal kepulangan petugas dan jemaah haji gelombang pertama.
Jumlah keseluruhan petugas dan jemaah haji Indonesia itu sebanyak 6.961 orang.
"Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah," kata Fauzin melalui keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Depan 221.000 Orang, Ini Tahapan Haji 2024
Berikut ini daftar rincian jemaah dan petugas yang pulang ke Indonesia pada Gelombang 1:
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air Tanggal 4 Juli
Fauzin menerangkan, jemaah haji dan petugas dilarang membawa air zamzam saat pulang ke Indonesia.
Pihaknya pun memeriksa koper jemaah dua hari sebelum keberangkatan.
"Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam,” jelas Fauzin.
Ia pun mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi barang bawaan yang disimpan di dalam koper saat akan melakukan perjalanan pulang ke Indonesia.
Maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, kata Fauzin, hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
Baca Juga: Kisah Jemaah Calon Haji Lansia yang Nyasar di Makkah, Daftar dengan Cucu tapi Berangkat Sendiri
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan terdiri dari barang yang mudah terbakar atau meledak, senjata api, senjata tajam, gas, aerosol, cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100 juta atau 25 ribu Real Arab Saudi, dan air zamzam.
Sumber : Kompas TV/Kemenag RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.