JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Dengan demikian status pandemi Covid-19 di Tanah Air resmi dicabut. Adapun Keppres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada 22 Juni 2023 lalu.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
Selanjutnya dalam diktum kedua Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Serta mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Aturan tersebut juga mencabut dan menyatakan tiga Keppres tentang penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.
Tiga Keppres tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 terrtarrg Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional; dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: IDI Sarankan Vaksin Keempat meski Pandemi Covid-19 Sudah Jadi Endemi, Simak Alasannya
Diberitakan sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 di tanah air, dan memasuki endemi.
Hal ini disampaikan Jokowi melalui keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6) lalu.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut sedikitnya ada tiga poin yang menjadi alasan pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Pertama, angka konfirmasi kasus harian Covid-19 yang mendekati nilih atau nol. Kedua, masyarakat telah memiliki antibodi Covid-19.
Ketiga, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19.
Meski status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap berperilaku hidup bersih dan sehat.
"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegasnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah dan Masyarakat Jaga Perilaku Hidup Sehat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.