JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo, disebut belum mendapatkan pendidikan sejak dipenjara atau ditahan pada Februari 2023.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo. Ia karena itu meminta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang memberikan pendidikan kepada kliennya.
Mangatta mengatakan bahwa kliennya anak AG pertama kali ditempatkan di LPKA Tangerang sejak April 2023.
Baca Juga: Mario Disebut Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David Geram: Dilepas Saja, Saya Urus Sisanya
Namun, belum ada pendidikan yang diberikan kepada AG sejak berada di LPKA Tangerang. Ia pun berharap agar LPKA mengabulkan permohonannya.
"Kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA agar anak AG mendapatkan pendidikan," kata Mangatta saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Mangatta menuturkan sebelumnya LPKA hanya ditempati laki-laki saja, lalu anak AG bersama perempuan lainnya baru masuk.
"Di LPKA, dia jam 17.00 WIB harus sudah masuk ke dalam tahanan, jam 07.00 WIB baru boleh keluar ada aktivitas yang ditentukan LPKA," ujarnya.
Mangatta mengaku tidak bisa memastikan aktivitas keseharian AG di dalam LPKA lantaran hanya bisa bertemu di depan ruangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum David Beberkan Dugaan Mario Dandy Telepon Saksi Sebelum Persidangan
Selain itu, dia juga menyebutkan hingga kini anak AG masih membutuhkan waktu lama untuk menyesuaikan diri dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) ke LPKA.
"Karena penyesuaian cukup panjang, jadi itu kami sayangkan didatangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal bisa daring," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mangatta tak lupa mengucapkan terima kasihnya kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Sosial yang hadir untuk memastikan kebutuhan anak AG.
"Upaya hukuman lanjutan juga masih didiskusikan oleh keluarga, makanya kami pastikan dulu hak-hak dia tetap ada," tuturnya.
Sebelumnya, anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak Selasa (21/3).
Baca Juga: Momen Mario Dandy Bertemu dan Menatap AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.