Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Tersangka penganiayaan terhadap 2 remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahar bin Smith menjalani sidang perdana bersama Agil Yahya dan Abdul Basith terkait dugaan penganiayaan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung menerima limpahan berkas dari kejaksaan Negeri Cibinong. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap remaja yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat di Bali dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dua korban diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar bin Smith di Bogor, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.