JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Pasar Parungpung, Bogor, Rabu (21/6/2023).
"Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara ndak? Oh, ini ndak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup? Pasti dievaluasi," kata Jokowi seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun demikian, ia tidak menjabarkan poin-poin evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Kepala Negara ini hanya mengatakan, proses evaluasi terhadap bebas visa merupakan hal yang wajar.
Ia melanjutkan, evaluasi serupa dalam menerapkan kebijakan bebas visa masuk juga wajar dilakukan negara-negara lain.
"Semua negara seperti itu pasti ada evaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," tegas Jokowi.
Baca Juga: Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara, Ini Alasan Kemenkumham
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh menyebut saat ini hanya ada 10 negara yang masuk dalam bebas visa kunjungan.
Seluruhnya merupakan negara anggota ASEAN yakni, Singapura, Malaysia, Laos, Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Namun, Achmad mengingatkan, Bebas Visa Kunjungan itu berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Perdagangan Orang, Korban Diselundupkan pada Akhir Pekan Pakai Visa Wisata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.