JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup terkait dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen rahasia negara yang berhubungan dengan penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hal itu disimpulkan setelah pihaknya memeriksa 30 saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak melaporkan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK yang diduga dilakukan Firli Bahuri.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM: Saya Tak Hancurkan Karir Saya
Tumpak mengatakan dalam pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa tidak ada komunikasi antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif serta Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
“Bahwa tidak ditemukan adanya komunikasi antara saudara Muhammad Idris Froyoto dengan saudara Firli Bahuri,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
“Dan tidak ditemukan adanya komunikasi saudara Arifin Tasrif, Menteri ESDM, yang memerintah Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk menghubungi Firli Bahuri,” sambungnya.
Soal tiga lembar kertas yang ditemukan saat penggeledahan, ia mengatakan tidak identik dengan hasil telaah informasi yang dibuat penyidik KPK.
Lebih lanjut, Tumpak membenarkan adanya video berisi rekaman penggeledahan penyidik KPK di Kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 yang beredar di akun Twitter.
Baca Juga: Tiga Jam Diperiksa KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ucapkan Terima Kasih
Atas temuan tersebut, Dewas KPK menyatakan dugaan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
“Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priyantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.