JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait gugatan atas sistem pemilu proporsional terbuka.
Puan yang bertemu dengan AHY di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Minggu (18/6/2023) menegaskan bahwa partainya akan menaati keputusan MK.
"Terkait dengan keputusan MK, bahwa PDI-P taat konstitusi, PDI-P mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan pemilu, kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan udah melaksanakan keputusan tersebut pada pemilu-pemilu yang lalu," ujarnya.
"Jadi kalau sekarang kemudian diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut, bukan berarti kemarin PDIP satu-satunya partai yang ikut menolak," imbuhnya.
Putri dari Megawati Soekarnoputri itu menyebut, partainya taat konstitusi dan mengikuti keputusan MK pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Puan menambahkan, partai berlambang kepala banteng itu akan tetap menjalankan pemilu seperti pesta demokrasi sebelumnya.
Baca Juga: AHY dan Puan Maharani Ngaku Dapat Pesan dari Orang Tua Masing-Masing sebelum Bertemu
"Jadi proporsional terbuka ini akan kami jalani seperti pemilu-pemilu yang lalu, dan dengan sudah diputuskannya keputusan MK, tentu saja semua parpol akan mengikuti keputusan tersebut, insyaallah semuanya akan mempersiapkan partainya masing-masing untuk mengikuti proporsional terbuka ini," kata Puan.
Senada dengan Puan, AHY mengaku bahwa pihaknya menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka.
"Saya pikir sama, kita semua menyambut baik, dalam arti kami ingin pemilihan anggota legislatif juga berjalan dengan baik, kita tahu biasanya kalau Pileg itu persaingan bukan hanya antarpartai, tetapi juga sesama internal partai sendiri, karena biasa mencari suara itu dulu-duluan," kata AHY, Minggu (18/6).
"Oleh karena itu, kita semua berharap secara internal juga tidak terjadi sesuatu yang terlalu berlebihan dan antarpartai juga bisa saling menghormati dan menjaga kondisinya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Baca Juga: Bertemu Puan Maharani, AHY: Tadi Sangat Terbuka, Tidak Ada Rasa Tidak Enak untuk Bicara
Sebelumnya, gugatan terhadap UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang terdaftar di MK sebagai permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022, ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi.
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pada Kamis (15/6) kemarin.
Pihak yang mengajukan gugatan tersebut ialah pengurus PDI-P Demas Brian Wicaksono, anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Baca Juga: Puan Maharani Ungkap Kesepakatan dengan AHY: Komunikasi akan Terus Dilaksanakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.