JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) tak mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya dari Partai Demokrat.
Dalam perkara ini, Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Baca Juga: Jhoni Allen Sebut SBY dan AHY Munafik karena Pungut Ratusan Juta dari Kader yang Maju Caleg
“Tolak," demikian bunyi putusan PK yang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Syamsul Maarif seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Adapun sejumlah petitum dalam gugatan Jhonni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Jhoni Allen mulanya melenggang ke kursi parlemen, selepas memenangkan pemilu dapil Sumatera Utara II, dengan kendaraan Partai Demokrat.
Ia dilantik sebagai anggota Komisi V DPRI RI dengan masa jabatan 2019-2024, tetapi masa jabatannya berakhir lebih cepat karena keputusan terbaru dari Presiden Jokowi tersebut.
Pemberhentian sebagai anggota DPR, tidak terlepas dari gonjang-ganjing perebutan Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun lalu oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Jhony berada dalam barisan Moeldoko.
Namun upaya "kudeta" ini tidak berhasil. Pemerintah dan pengadilan tidak mengakui kepemimpinan mantan panglima TNI itu.
Buntutnya, pada 1 Maret 2021, Partai Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap enam kadernya yang dianggap terlibat dalam kudeta partai (GPK-PD), salah satunya Jhoni Allen.
Lima kader lainnya yang diberhentikan adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto dan Syofwatillah Mohzaib, serta Ahmad Yahya.
Keenam orang itu, oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra disebut terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut dan mengadu domba partai.
Masing-masing juga melakukan bujuk rayu, memakai imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong, fitnah, serta hoax, untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
Baca Juga: Gugatan Jhoni Allen Ditolak, AHY Kembali Menang vs Moeldoko
"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," terang Herzaky.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.