JAKARTA, KOMPAS.TV - Status pandemi Covid-19 di Indonesia akan segera beralih menjadi endemi. Presiden Joko Widodo mengatakan, hal itu sudah diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
"Sudah kita putuskan (Covid-19) untuk masuk ke endemi. Tetapi kapan diumumkan, baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," kata Jokowi kepada wartawan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
"Insya Allah bulan ini," ujarnya.
Ia menyatakan pemerintah masih perlu mematangkan sejumlah hal dalam rangka Indonesia menuju status endemi. Di antaranya soal jumlah kasus dan vaksinasi Covid.
Baca Juga: Jokowi Akan Segera Cabut Status Pandemi, Vaksin Covid-19 jadi Layanan untuk Penyakit Menular
"Ya ini dimatangkan-lah, seminggu-dua minggu ini segera diumumkan. Karena memang sudah semuanya sudah (landai)," ujar Jokowi.
"Ini nanti yang akan didetilkan jumlah kasus, misalnya kayak dua hari yang lalu hanya 217 (kasus) kemudian kasus aktif 10.200-an. Vaksinasi kita juga sudah di atas 452 juta dosis dan lain-lainnya," ujarnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi akan mencabut status pandemi di RI.
Hal itu berdasarkan konsultasi Indonesia dengan WHO, bahwa Covid-19 tidak lagi menjadi pandemi.
Baca Juga: Dinkes DKI Usul Pasien Covid Tak Perlu Isoman, Cukup Pakai Masker
Namun, pemerintah tidak akan mencabut status kedaruratan Covid-19, karena virus yang masih terus ada.
"Intinya kita sudah sepakat dengan keputusan WHO. WHO kan sudah tanggal 5 Mei kemarin menyatakan bahwa ini sudah tidak lagi menjadi pandemi. Tetapi tidak dicabut kedaruratannya, karena Covid ini kan masih terus ada itu. Tetapi sudah akan diputuskan bapak presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2023).
Ia menambahkan, status penggunaan vaksin Covid-19 akan dialihkan menjadi pelayanan normal penyakit menular. Pemerintah juga akan membubarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Resmi! Naik KRL, Kereta Jarak Jauh, hingga Pesawat Tak Perlu Pakai Masker
"Vaksin nanti ada diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan, untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.