A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Petinggi Abu Tours Jalani Sidang Vonis

Kompas TV nasional berita kompas tv

Petinggi Abu Tours Jalani Sidang Vonis

Kompas.tv - 21 Februari 2019, 22:50 WIB
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar | Editor : Herwanto

Pengadilan Negeri Makassar memvonis istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansur dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Hakim menilai Nursyariah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang nasabah. Vonis terhadap istri CEO Abu Tours ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.

Selain itu Mantan Direktur Keuangan Abu Tours divonis 16 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sedangkan komisaris atau pemegang saham Abu Tours, Chairudin divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x