JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun peraturan terkait izin pendirian rumah ibadah. Adapun pendirian rumah ibadah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) dua menteri.
SKB dua menteri tersebut yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan rancangan peraturan baru terkait izin pendirian rumah ibadah ini sebagai respons terhadap penolakan yang sering terjadi dalam pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa.
Menurut Yaqut, nantinya rumah ibadah akan dapat didirikan dengan hanya satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kemenag.
Baca Juga: Mendagri Jelaskan 4 Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Termasuk Dukungan Warga Sekitar
Saat ini, berdasarkan SKB dua menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, izin pembangunan rumah ibadah harus memperoleh rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Dalam rancangan Perpres yang kami ajukan, satu rekomendasi saja dari Kemenag sudah cukup. Jadi FKUB tidak lagi diperlukan," ujar Menag Yaqut saat rapat kerja berama Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (5/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menag Yaqut menilai sulitnya pendirian rumah ibadah lantaran banyaknya rekomendasi. Sebab, pendirian rumah ibadah bukanlah hal yang mudah karena melibatkan banyak pihak yang harus memberikan persetujuan.
"Ketika terlalu banyak rekomendasi, prosesnya akan semakin sulit. Namun, kita akan mencoba mengatasi satu per satu permasalahan ini," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kritik Larangan Pendirian Rumah Ibadah: Konstitusi Jangan Kalah oleh Kesepakatan
Yaqut juga menyampaikan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah agama tertentu menunjukkan pentingnya moderasi beragama.
Menurutnya, dengan adanya moderasi beragama, umat mayoritas tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap umat minoritas.
Bahkan, sambung Yaqut, semakin dalam pemahaman seseorang terhadap agamanya, semakin toleran pula terhadap perbedaan.
Jika masih terjadi intoleransi, berarti umat tersebut belum memahami ajaran agamanya dengan baik.
Baca Juga: Pesan Jokowi di Upacara Hari Lahir Pancasila: Tolak Politik Identitas di Pemilu 2024!
"Hal ini bukanlah tentang superioritas, melainkan menunjukkan bahwa seseorang tidak memahami ajaran agamanya dengan baik. Semakin seseorang memahami agama, semakin toleran pula dia," ujar Yaqut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.