JAKARTA, KOMPAS.TV - Barisan Soekarnois yang dimotori alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (bacapres) di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Pengikut ajaran Bung Karno yang tergabung dalam Barisan Soekarnois Ganjar for Presiden (BGSP) itu mendukung Gubernur Jawa Tengah itu untuk melanjutkan kerja-kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami para Barisan Soekarnois yang berjuang berlandaskan ajaran dan teori politik Bung Karno menilai, Ganjar Pranowo merupakan anak ideologis Soekarno yang layak melanjutkan kerja-kerja yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo," kata Ketua Nasional BGSP Ugik Kurniadi di Jakarta, Minggu (4/6/2023) dilansir dari Antara.
Selain dimotori oleh GMNI, Sekretaris Barisan Soekarnois Riano Oscha menjelaskan organisasi relawan itu juga terdiri dari berbagai unsur nasionalis Soekarnois.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Bu Megawati Guru Politik, Pak Jokowi Mentor Pemerintahan
"Alumni GMNI yang menegaskan dirinya sebagai pejuang pemikir untuk menjadi potensi barisan demi tegaknya Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Riano pada kegiatan deklarasi BSGP di Kantor DPP PA GMNI.
Di sisi lain, Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pemilihan Presiden 2024 PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, pencapresan Ganjar Pranowo merupakan momentum bagi GMNI untuk melakukan konsolidasi total, dalam pemenangan di pemilihan presiden mendatang.
Pasalnya, lanjut dia, sejak Megawati Soekarnoputri menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden, butuh 19 tahun bagi GMNI menunggu momentum ini.
Basarah menjelaskan Ganjar Pranowo merupakan Anggota Dewan Pertimbangan Nasional Alumni GMNI sejak Kongres PA GMNI pertama.
Baca Juga: Ranting Jadi Ujung Tombak PDIP, Ganjar Izin Blusukan ke Gang-Gang
"Kalau di antara kami, persatuan alumni GMNI dan kemudian dia, kita semua membombardir dengan kebaikan itu, maka bapak, ibu, kita akan menjadi sebuah kekuatan yang tidak kecil, tidak kecil," katanya menegaskan.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.