JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai anggota Polri, Selasa (30/5/2023).
Perbuatan Teddy yang memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dan memerintahkan Linda Pujiastuti (LP) alias Anita (An) dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Teddy melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaranya majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan dua sanksi. Pertama, sanksi etika, yakni perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Penampakan Teddy Minahasa Pakai Seragam Hadiri Sidang Etik
Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Akui Perintahkan Tukas Sabu dengan Tawas, Mengapa Teddy Minahasa Tak Jadi Dihukum Mati?
Baca Juga: Vonis Tak Sesuai Tuntutan Jaksa, Ini Poin yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa!
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.