JAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Hanya PDI Perjuangan atau PDI-P yang tidak ikut dalam pernyataan sikap fraksi-fraksi parpol menolak sistem proporsional tertutup tersebut pada Selasa (30/5/2023).
Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers menanggapi dugaan kebocoran putusan MK mengenai uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang ramai dibicarakan beberapa hari belakangan.
"Kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir, Selasa (30/5).
"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu (orang). Nah, mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," lanjutnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Nilai Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu Menggambarkan Kemajuan Demokrasi
Senada dengan Kahar, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono juga menegaskan pihaknya mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.
"Kami tidak ingin mendapat calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung," kata pria yang akrab disapa Ibas tersebut.
Lebih lanjut, Ibas mengingatkan agar majelis hakim konstitusi tetap konsekuen dengan sistem proporsional terbuka ketika memutuskan gugatan terkait sistem pemilu.
"Kami mendorong, mengingatkan kepada hakim-hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus agar bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika, yang jurdil (jujur dan adil), transparan," kata Ibas, dikutip dari Antara.
Ibas mengatakan, rumor bocornya putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup sebagai pengingat bagi publik sehingga meminta publik untuk tidak mengesampingkannya.
"Testimoni dari Prof. Denny (Indrayana) itu adalah pengingat supaya kita tidak tertidur di saat kita semua sedang berupaya berkompetisi secara sehat," lanjut Ibas.
Kedelapan fraksi parpol uag mengaku menolak sistem proporsional tersebut adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi PDIP, menduduki 22,26 persen kursi parlemen, tidak turut serta.
Baca Juga: Balasan Demokrat ke PDIP: Yang Nakuti Rakyat Itu Justru Proporsional Tertutup
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.