JAKARTA, KOMPAS.TV- Berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023. Penyerahan tahap dua dilakukan hari ini, Jumat (26/5/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua tersangka menjalani proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, atas kasus penganiyaan berat, kedua tersangka sudah ditahan selama 94 hari (Mario Dandy) dan 92 hari (Shane Lukas).
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Diserahkan ke Kejaksaan, Siap Jalani Rangkaian Sidang
“Penyidikan hingga berkas lengkap memakan waktu 2 bulan 22 hari, dari sprindik awal Maret sampai P21 24 Mei,” ujar Hengki.
Ia menilai bahwa penyempurnaan berkas memakan waktu yang cukup lama supaya putusannya bisa memberikan keadilan kepada masyarakat.
Sementara terkait laporan anak korban AH terhadap tersangka Mario Dandy soal kasus pencabulan di bawah umur, Hengki menuturkan, sudah memeriksa sembilan orang saksi dan menyelidiki.
“Setelah ini kami akan melakukan gelar perkara bisa naik atau tidak pelaporan AH,” ucapnya.
Baca Juga: Begini Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.