BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui, Karomani didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri di Unila pada periode 2022.
Baca Juga: Kisah Paniknya Rektor Untirta Banten Kembalikan Uang Rp150 Juta ketika Tahu KPK OTT Karomani
Putusan terhasap Karomani tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang diketuai oleh Lingga Setiawan, dan hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Lingga Setiawan dalam persidangan pada Kamis (25/5/2023).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa denda uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.
“Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.”
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Curhat di Persidangan: Sekarang Saya seperti Gelandangan...
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Karomani.
Pertama, sebagai seorang rektor Karomani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tutur dia.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Kombes Polisi Akui Beri Rp150 Juta ke Karomani Usai Anaknya Masuk Unila: Itu Sumbangan Bangun Gedung
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.