Kompas TV nasional rumah pemilu

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Isi LHKPN: Jika Tidak, Tak Bisa Dilantik

Kompas.tv - 25 Mei 2023, 07:00 WIB
kpk-ingatkan-caleg-terpilih-wajib-isi-lhkpn-jika-tidak-tak-bisa-dilantik
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan agar calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih berkewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memperingatkan, jika para caleg tak mengisi LHKPN, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

Baca Juga: Risma Ceritakan Detik-detik KPK Geledah Kantor Kemensos, Mengaku Sama Sekali Tak Intervensi

"Jadi setelah selesai pencoblosan, kan sudah kelihatan suaranya banyak, kan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di sana disebut bahwa Anda harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik," kata Pahala dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Pahala mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat LHKPN tersebut. Juga menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.

Jika pada pemilu sebelumnya, kata dia, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu, sedangkan pada Pemilu 2024 hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.

Pahala mengatakan ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024 dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.

Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Pejabat Kemensos Tidak Halangi KPK Selidiki Dugaan Korupsi Beras Bansos

Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut.

Pasalnya, kata dia, KPK pernah disulitkan pada pemilu sebelumnya saat melakukan proses verifikasi LHKPN caleg yang berlatar belakang selebritas.

"Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana, ternyata pakai nama yang beda, nah itu NIK pasti ada," urai dia.

Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang menyambungkani dengan NIK. Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x