Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Komisi Yudisial menginvestigasi kasus foto sejumlah hakim yang berpose dua jari. Menurut KY simbol pose dua jari itu tidak tepat di tahun politik saat ini.
KY tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait foto hakim berpose dua jari. Jika terbukti bersalah ada sanksi yang bisa menjerat hakim. KY menyayangkan oknum hakim itu berpose yang mirip dengan pose dukungan kepada capres tertentu.
Hakim dan jaksa termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara juga pejabat negara dan struktural. Larangan untuk terlibat kampanye asalah satunya tertulis di Undang-Undang Pemilu pasal 282. Disebutkan pejabat negara pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.