JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memanggil sejumlah mantan Menkominfo untuk dimintai keterangan tentang pembangunan BTS 4G.
Mahfud mengatakan, berdasarkan keterangan mereka, diketahui bahwa proyek tersebut berjalan baik sejak awal dilaksanakan pada 2006 lalu.
“Saya sudah panggil mantan-mantan Menteri Kominfo, ‘Pak ini dulu sudah berjalan baik dari tahun ke tahun sesuai dengan jadwal, kok rusaknya baru sekarang,’” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BTS 4G Kemenkominfo, Mahfud MD: Bermasalah Sejak 2020
Terkait nasib proyek menara BTS 4G setelah munculnya kasus korupsi, Mahfud mengatakan akan diusahakan untuk terus berjalan.
“Karena ini menyangkut kebutuhan rakyat. Kalau ndak, pekerjaan kita 14 tahun yang sudah bagus dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu, itu akan hangus kalau ini tidak diteruskan,” ujarnya.
Presiden, kata dia, meminta agar proyek pembangunan BTS itu tidak sampai putus.
“Tadi ada arahan dari Presiden, karena itu proyek sudah didesain sebagai strategi pembangunan, kebijakan strategis pembanguann untuk pelayanan rakyat sejak 2006 dan sudah berjalan bagus setiap tahun, maka itu kita usahakan untuk dilanjutkan,” ungkap Mahfud.
“Kalau tidak, lama-lama hilang lalu ke depannya lagi rakyat akan mengalami kerugian.”
“Oleh sebab itu, tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap perampok hak-hak rakyat ini. Soal proyeknya, nanti kita cari jalan agar itu terus,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ditunjukan Jokowi Sebagai Plt Menkominfo
Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.