JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda jadwal klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati membenarkan Kadinkes Lampung telah meminta penundaan terkait pemeriksaan harta kekayaannya.
Baca Juga: KPK Sebut Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba Tak Cukup Hanya Dicopot, tapi Bisa Dipidana
"Benar. Informasi yang kami terima dari tim, beliau (Reihana) meminta penundaan jadwal," kata Ipi di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Diketahui, Reihana sedianya akan dimintai klarifikasi untuk kedua kalinya oleh KPK mengenai harta kekayaannya pada hari ini, Jumat (19/5).
Namun, kata Ipi, Kadinkes Lampung tersebut meminta ditunda lantaran membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data-data pendukung.
"Masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," ujar Ipi.
Namun, Ipi tidak membeberkan kapan jadwal klarifikasi LHKPN selanjutnya akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Wagub Lampung Pilih Bungkam Usai 4 Jam Diperiksa KPK Soal Laporan Harta Kekayaan!
"Lebih lanjut nanti kami informasikan," ujar Ipi.
Sebelumnya, Reihana telah memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
Usai menghadiri klarifikasi tersebut, Reihana irit bicara dan tidak berkomentar saat ditanya soal tudingan gaya hidup mewah yang dialamatkan warganet terhadap dirinya.
Nama Reihana menjadi sorotan publik setelah warganet dan sejumlah akun media sosial menyoroti gaya hidup mewahnya dan dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun.
Diketahui lembaga antirasuah melayangkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan karena harta kekayaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan profilnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN Reihana sebagai outliers atau tidak wajar.
Baca Juga: Kadinkes Lampung Dipanggil KPK, Usai Pamer Gaya Hidup Mewah Tak Sesuai dengan Data LHKPN
Ketidakwajaran yang dimaksud adalah nilai yang dilaporkan di LHKPN-nya dinilai terlalu kecil dan hampir tidak berubah dalam lima tahun terakhir.
"Outliers, (hartanya) terlalu kecil dan rata," kata Pahala.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.