JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023).
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejagung
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam program Breaking News KompasTV, Rabu (17/5).
Dikutip dari laman Kominfo, sebelum jadi tersangka, Johny masih memiliki kegiatan kenegaraan yang cukup penting yaitu meninjau persiapan Media Center KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Kasus BTS 4G, Langsung DItahan!
Johny datang langsung ke Labuan Bajo dan disambut langsung Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. Dilanjutkan kunjungan ke media center di Hotel Bintang Flores sekitar pukul 15.45 WITA, Senin (8/5/2023) lalu.
Sebelumnya, pria yang juga Sekjen Partai NasDem itu telah melakukan peninjauan Media Center KTT ASEAN di Labuan Bajo pada tanggal 1 sampai dengan 3 Mei 2023 bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Kemudian pada hari ini, Johny G Plate resmi ditahan untuk 20 hari kedepan oleh Kejagung seiring statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.