JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Lukas Enembe pada pihak jaksa, Jumat (12/5/2023).
Juru bicara KPK Ali Fikri, melalui rekaman video yang diterima Kompas.TV mengatakan, berkas perkara kasus dugaan gratifikasi dan suap tersangka Lukas Enembe telah dinyatakan lengkap.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka LE selaku Gubernur Papua, saat ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap baik syarat formil maupun materiilnya,” kata Ali.
Oleh sebab itu; kata dia, hari ini tim penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada jaksa KPK, untuk segera dibawa ke proses persidangan.
Baca Juga: Diduga Sengaja Rintangi Proses Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK!
Selanjutnya, tim jaksa KPK juga akan tetap menahan Lukas Enembe hingga 20 hari ke depan.
“Sesuai dengan kewenangan, tentu tim jaksa KPK kembali melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe selama 20 hari sampai nanti 31 Mei 2023.”
“Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, KPK telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili majelis hakim atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” urainya.
Sementara, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurut Ali, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut.
“Adapun terkait dugaan tindak pidana pencucian uangnya, saat ini tim penyidik KPK terus mendalami dan telusuri lebih lanjut,” tegasnya.
Penelusuran itu terkait dengan aliran uang yang diduga diterima oleh Lukas Enembe yang telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis dengan tujuan untuk disembunyikan.
“Beberapa aset telah disita oleh tim penyidik KPK, tentu nanti perkembangan lebih lanjut kami pastikan akan kami sampaikan kepada masyarakat.”
Baca Juga: KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe atas Dugaan Perintangan Kasus Korupsi di Papua
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, KPK menangkap Lukas Enembe dan menahannya terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap. Lukas ditangkap di Jayapura, Papua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.