JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan pegawai ASN sekaligus peneliti Andi Pangerang Hasanuddin terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial.
Keputusan tersebut merupakan hasil sidang hukuman disiplin yang digelar pukul 09.30 sampai dengan 12.30 WIB, Selasa (9/5/2023).
Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin diputuskan oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN.
"Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk," ujar Ratih dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/5), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Rektor UMJ: Andi Pangerang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah karena Terpancing Provokasi Prof. Thomas
Meski hasil sidang menyatakan AP Hasanuddin terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Ratih menyatakan sanksi hukuman belum diputuskan.
Tim pemeriksa disiplin PNS, kata Ratih, baru membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Lebih lanjut Ratih menjelaskan rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan.
"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.
Sanksi disiplin akhir, kata Ratih, nantinya akan diputuskan oleh Kepala BRIN yang merangkap jabatan Pembina Kepegawaian.
"Rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH, dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan. Oleh Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan," kata dia.
Baca Juga: Datangi Bareskrim, Ismail Fahmi Diperiksa Penyidik sebagai Saksi Kasus Ancaman terhadap Muhammadiyah
Sidang hukuman disiplin tersebut merupakan lanjutan dari rekomendasi sidang etik ASN yang dijalani AP Hasanuddin pada 26 April 2023. AP Hasanuddin dinilai melanggar etik karena perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah lewat media sosial.
Berselang lima hari setelah sidang etik, AP Hasanuddin ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sumber : Antaranews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.