JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dilakukan penyidikan sementara, terungkap bahwa tiga tersangka yang memasok senjata kepada Mustopa NR, pelaku penembakan, diduga tidak mengetahui rencana penyerangan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Mustopa tidak memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuannya dalam membeli air gun kepada tersangka Dedy Miswandi.
Mustopa hanya meminta tolong dicarikan senjata kepada Dedy, yang kemudian menghubungi Novri Ansyah dan Hengky, yang merupakan pedagang senjata jenis airsoft gun dan air gun.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Penembakan Kantor MUI, Polisi Pastikan Tidak Ada Aktor Intelektual yang Bermain
"Tersangka Mustopa datang ke rumah tersangka Dedy Miswandi di Sukajaya, untuk meminta tolong mencarikan senjata jenis air gun," ujar Trunoyudo dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
"Tersangka Hengky menyampaikan menjual Air Gun Glock 19 seharga Rp4 juta. Dari situ, Novri menelepon tersangka Dedy menyampaikan ketersediaan senjata yang dicari Mustopa," kata Trunoyudo.
Kemudian Mustopa membeli senjata dari Hengky tanpa izin resmi seharga Rp5,5 juta.
Baca Juga: Pasca Penembakan Kantor MUI, Ma'ruf Amin: Tetap Mewaspadai
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, pelaku membayar Rp5,5 juta pada D," ucapnya.
"Lalu senjata ini dikirim ke Saudara N, lalu diberikan ke D," pungkas Trunoyudo.
Penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat.
Mustopa NR (60) menembak menggunakan air gun yang menyebabkan satu korban tertembak pada bagian punggung, sementara korban lainnya luka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru.
Setelah melakukan aksinya, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng, di mana ia kemudian dinyatakan meninggal akibat serangan jantung.
Baca Juga: Cerita Sekuriti yang Halangi Mustopa Masuk untuk Temui Ketua MUI, Sempat Diancam Bakal Dihabisi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.