Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mantan Wakapolres Lombok, Kompol Fahrizal, yang menjadi terdakwa pembunuhan adik iparnya, dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Meski bersalah, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara.
Dalam persidangan Kamis (7/2) siang, majelis hakim membebaskan terdakwa Kompol Fahrizal dari tuntutan pidana, atas tindakannya menembak mati adik iparnya sendiri, 4 April 2018 lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan, namun bebas dari tuntutan pidana karena terdakwa menderita kelainan jiwa. Majelis hakim juga memerintahkan, agar terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan untuk segera dirawat di rumah sakit jiwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.