Kompas TV nasional hukum

Menaker Pastikan Bakal Usut Tuntas Kasus Staycation demi Perpanjang Kontrak Kerja

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 19:33 WIB
menaker-pastikan-bakal-usut-tuntas-kasus-staycation-demi-perpanjang-kontrak-kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat.  (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan. )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang belakangan ini viral di media sosial.

Kasus dugaan pelecehan yang dimaksud yakni soal karyawati yang diajak jalan berdua dan staycation oleh bos perusahaannya di Cikarang demi memperpanjang kontrak kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

"Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut."

Baca Juga: Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati Jalan Berdua Demi Perpanjang Kontrak, Ini Kata Dirjen HAM

Selain pengusutan yang dilakukan Kemnaker dan pemerintah daerah, unsur pidana kasus ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

"Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," tegasnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama. 

"Sekali lagi, komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ucapnya.

Lebih lanjut, Ida meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri. 

"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja atau serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya. 

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Selidiki Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati agar Kontraknya Diperpanjang


 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: