Kompas TV nasional hukum

Jalani Sidang Hukuman Disiplin Hari Ini, PP Muhammadiyah Harap AP Hasanuddin Disanksi Berat

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 11:41 WIB
jalani-sidang-hukuman-disiplin-hari-ini-pp-muhammadiyah-harap-ap-hasanuddin-disanksi-berat
Ilustrasi gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),  yang menjadi tersangka kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah akan menjalani sidang hukuman disiplin ASN hari ini, Selasa (9/5/2023).

Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah berharap Majelis Hukum dan Disiplin BRIN memberikan sanksi tegas dan berat terhadap AP Hasanuddin.

"Kami berharap Majelis Hukum dan Disiplin BRIN akan memberikan sanksi tegas dengan kategori berat kepada APH," kata Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, Selasa (9/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Taufiq menyebut, hukuman berat tersebut pantas diberikan kepada AP Hasanuddin karena telah merusak nama baik BRIN sebagai lembaga riset. 

"Momentum bagus bagi BRIN untuk mengembalikan kepercayaan publik, dengan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang melanggar aturan," kata dia.

Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI Pusat: Polisi Harus Ungkap Motifnya

Bareskrim Polri Periksa Saksi

Sementara itu, Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga saksi hari dari pihak Muammadiyah terkait kasus tersebut.

Ketiga saksi itu yakni Ismail Fahmi (Pegiat Media Sosial dan Pendiri Drone Emprit) yang juga Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah yang diperiksa penyidik sekitar jam 10.00 WIB.


 

Saksi lainnya, lanjut Ikhwan, adalah Mashuri Mashuda selaku Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah yang akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Sedangkan saksi yang ketiga dan bakal diperiksa di hari yang sama adalah Ma`mun Murod selaku Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Ini Kata Kepala BRIN soal Andi Pangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian ...

"Pihak penyidik mulai memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan hari ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri," kata Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih.

Sebagai informasiz AP Hasanuddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi akibat polahnya mengancam membunuh warga Muhammadiyah di sosial media.

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x