LEBAK, KOMPAS.TV - Masyarakat Badui wilayah tanah hak ulayat adat pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, bebas menggunakan hak politik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pemuka adat Badui menyampaikan peraturan adat tidak melarang menggunakan hak politik di Pemilu 2024 sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap Indonesia.
"Kita berharap semua masyarakat adat dapat berpartisipasi untuk menggunakan hak politiknya," kata pemuka adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija, Jumat (28/4) malam, dikutip dari Antara.
"Kita berharap Pemilu 2024 berjalan damai tanpa menimbulkan perpecahan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, walaupun masyarakat Badui di kawasan Pegunungan Kendeng di Desa Kanekes masih kuat terhadap aturan dari lembaga adat, namun ia mengingatkan, warga Badui harus memilih pemimpin berdasarkan hati nuraninya masing-masing.
Baca Juga: 7 Tokoh Dapat Tiket Bakal Cawapres Pendamping Ganjar, Siapa yang Dipilih? -ULASAN ISTANA
"Kami mengajak warga Badui yang masuk dalam DPT wajib mendatangi TPS. Adapun soal pilihan, itu tergantung pada hati nurani masing-masing," kata Jaro Saija.
Ia mengatakan pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah Kabupaten Lebak lebih maksimal menyosialisasikan Pemilu 2024.
Selama ini, masyarakat Badui mengikuti pemilu dengan syarat tidak ada kampanye dan juga atribut partai di kawasan hak tanah ulayat Badui.
"Kami mendukung pemilu damai dan kondusif karena menjadikan kewajiban untuk memilih calon pemimpin bangsa ini," katanya.
Sementara itu,anggota KPU Kabupaten Lebak, Encep Supriyatna, menyanggupi permintaan Saija soal sosialisasi Pemilu 2024.
"Kami akan menyosialisasikan pemilu di kawasan Badui agar mereka memahami dan benar memilihnya," katanya.
Baca Juga: Ekspresi Khofifah Indar Parawansa saat Tanggapi Namanya Masuk Bursa Bakal Cawapres Prabowo dan Anies
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.