JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersilakan kepada seluruh pihak untuk memberikan tanggapan terkait daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Adapun waktu untuk memberikan tanggapan itu diberikan selama 21 hari sejak DPS diumumkan.
Baca Juga: KPU: DPS Pemilu 2024 Capai 205 Juta Orang
"KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/4/2023).
Masukan dan tanggapan itu, lanjut Betty, dapat disampaikan apabila dalam DPS yang telah dirilis pada hari Selasa (18/4/2023) terdapat kesalahan data pemilih, pemilih belum terdaftar, atau perubahan status pemilih dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun sebaliknya.
Ia menjelaskan, terdapat dua metode dalam penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat itu.
Pertama, mereka dapat menyampaikan masukan atau tanggapan melalui panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.
Bukti dokumen autentik dimaksud, kata dia, adalah data yang dapat dipercaya, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian.
Masyarakat perlu menyiapkan dokumen autentik atas masukkannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data.
Jika disampaikan melalui PPS/PPK, kata Betty, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahannya.
Selanjutnya, KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.
"Berikutnya, publik juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS melalui portal cekdptonline.kpu.go.id."
"Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar, publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik 'daftar' pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id.," kata Betty.
Melalui portal tersebut, calon pemilih juga dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru.
Mereka akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas, termasuk mengunggah foto dokumen pendukung.
Tahapan selanjutnya adalah masukan tersebut akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
Selama ditindaklanjuti, kata Betty, masyarakat dapat mengecek secara berkala status masukan atau tanggapannya di laman laporpemilih.kpu.go.id untuk memastikan status tanggapannya dalam proses, disetujui, atau ditolak.
Baca Juga: KPU Tak Akan Dirikan TPS Pemilu 2024 di Asrama TNI-Polri
"KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik," kata dia.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.