JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang gugatan perdana yang diajukan oleh Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (17/4/2023).
Adapun, salah satu gugatannya, yaitu meminta KPU menunda semua alur tahapan Pemilu 2024 sampai mereka dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPU Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus
Berkarya juga menggugat KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar. Partai Berkarya juga meminta putusan itu dapat dijalankan serta-merta.
Berdasarkan informasi yang tertuang di laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, sidang dijadwalkan akan dimulai Pukul 10.00 WIB di Ruangan Soebekti 2 Gedung PN Jakpus.
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan dan telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni hakim Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir.
”Sidang perdana akan diselenggarakan pada 17 April 2023,” kata Zulkifli seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, setelah melihat hasil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas Partai Prima sudah terlihat kalau sengketa pemilu bukan ranah dari pengadilan negeri.
“Saya kira putusan Pengadilan Tinggi jadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus. Sehingga, siapapun yang mengajukan gugatan soal Parpol ke PN dalam hal penetapan Parpol, sudah jelas itu bukan ranah pengadilan umum,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Ikuti Langkah Prima, Partai Berkarya Gugat KPU untuk Tunda Pemilu 2024 ke PN Jakpus
Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pengadilan negeri tak berwenang mengadili sengketa pemilu.
“Yang dipermasalahkan kompetensi, bahwa lembaga pengadilan negeri itu punya kompetensi (atau) punya wewenang atau tidak? Ya, karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.