JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua sidang putusan banding Ferdy Sambo, Singgih Budi Prakoso, menjelaskan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
Hal ini ia bacakan saat putusan banding Ferdy Sambo di pengadilan tinggi DKI, Rabu (12/4/2023) terkait pihak Ferdy Sambo yang memersoalkan soal vonis hukuman mati yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo.
Singgih menjelaskan, soal pidana mati yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama dalam vonis Ferdy Sambo, secara normatif hukuman itu masih berlaku di Indonesia.
"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama, adalah secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia hingga saat ini," kata Singgih diikuti dari Breaking News Kompas TV.
Singgih lantas menyatakan hukuman mati tertuang dalam KUHP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam Kitab Hukum Pidana yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.
"Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif, terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan, baik dari segi modus operandi, mens rea, maupun actus reus," tambahnya.
"Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh-tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi," sambung Hakim Singgih.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan
Ia juga menyebut, dari Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah menolak uji material terkait hukumam mati di Indonesia.
Maka dari itu, katanya, hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
"Bahkan MK pernah menolak uji materiil yudisial terhadap keberadaan hukuman mati di Indonesia dan menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia sebagai mana dalam putusan MK nomor 2-3/PUU/V/2027," jelasnya.
"Hal serupa tentang penolakan uji materiil penghapusan pidana mati juga terdapat pada putusan MK nomor 15 tanggal 18 Juli 2012," kata Singgih.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat
Singgih kemudian menjelaskan, majelis hakim sepakat dengan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal vonis Ferdy Sambo.
Ia juga menjelaskan, ultra petita atau lebih tinggi dari tuntutan dibenarkan dalam dalam hukum pidanas seperti yang dijatuhkan atas kasus Ferdy Sambo.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas baik mengenai ultra petita maupun pidana mati majelis hakim tidak sebanding dengan memori banding penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan sebaiknya sependapat dengan apa yang sudah dipertimbangkan atau diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata hakim Singgih.
"Dengan demikian, secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana," kata hakim Singgih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.