JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjelaskan soal tidak mengulas salah satu poin dalam memori banding terdakwa Ferdy Sambo, yakni terkait vonis ringan 1,5 tahun bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, lantas membacakan memori banding Ferdy Sambo soal Richard Eliezer yang ringan.
Saat membacakan, Hakim Singgih memaparkan soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) adalah 12 tahun yang lebih tinggi dan diungkit pihak Sambo.
Menurut pihak Ferdy Sambo vonis Richard Eliezer yang ringan keliru, sedangkan pihaknya justru ultra petita atau melebihi tuntutan dari JPU.
Adapun awalnya JPU menuntut 20 tahun penjara kepada Ferdy Sambo, namun PN Jaksel memutuskan vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati.
“Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan, padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih dalam Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan
Adapun alasan tidak berwenang mengulas, karena menurut hakim Singgih pihaknya tidak berwenang mengulas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Selain itu, alasannya lantaran pihak Eliezer maupun JPU tidak mengajukan banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel.
Hal ini membuat hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan dari hakim dan putusan dari Richard Eliezer tersebut.
"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Singgih.
Adapun pihak PT DKI resmi menolak banding Ferdy Sambo. PT DKI juga menguatkan vonis mati sebagai hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.