Kompas TV nasional hukum

Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Kompas.tv - 9 April 2023, 21:18 WIB
jelang-vonis-ag-keluarga-david-ozora-berharap-hakim-jatuhkan-vonis-6-tahun
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora, korban kasus dugaan penganiayaan AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas, berharap AG mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis yang akan digelar besok Senin (10/4/2023).

Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger, mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas itu termasuk penganiayaan berat sehingga hukuman maksimal dinilai patut untuk diberikan kepada ketiganya, termasuk AG.

“David masih di ICU, berharap apa yang dilakukan penganiayaan berat ini. Ini tindakan di luar perikemanusiaan,” kata Alto Luger, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga: Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir

Alto menjelaskan, terdakwa AG yang berstatus sebagai anak dikenakan hukuman setengah dari hukuman maksimal atas pasal yang didakwakan, yakni Pasal 355 Ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pihak keluarga berharap, hakim tunggal dapat menjatuhkan vonis maksimal, yakni 6 tahun penjara untuk AG.

“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal. Dengan 12 tahun, bagi anak kan dipotong setengah. Itu harusnya 6 tahun maksimalnya,” tutur Alto.

“Harapan keluarga hukuman maksimal,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa anak, AG, besok Senin.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa AG tidak wajib hadir dalam sidang putusan tersebut.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan, AG akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Sementara, keluarga David Ozora direncanakan hadir dalam sidang vonis AG tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum pidana penjara selama 4 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam penganiayaan terhadap David.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan sebelum menganiaya David.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x