Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus ambles tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Ketiga tersangka merupakan pelaksana proyek pembangunan basemen Rumah Sakit Siloam dari PT Nusa Konstruksi Engineering dan PT Saputra Karya.
Tersangka berinisial R, RH, dan AL, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang terlibat proyek.
Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan usai meninjau lokasi proyek basemen RS Siloam yang sempat membuat Jalan Gubeng ambles hingga memutus jalan pada 18 Desember lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.