JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengingatkan KPK dan Polri agar kasus mutasi Brigjen Endar Priantoro tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
Demikian Presiden Jokowi merespons polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/4/2023).
“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Cindy Permadi.
Jokowi pun menegaskan, bahwa setiap institusi mempunyai aturannya atau mekanisme tersendiri terkait mutasi atau pun perpindahan pegawainya.
Baca Juga: IM57: Pemberhentian Endar dari KPK, Indikasi Adanya Pemaksaan Rekayasa Kasus oleh Firli Bahuri
Dengan SOP tersebut, sambung Jokowi, semua pihak tinggal mengikuti apa yang menjadi keputusan dalam aturan tersebut.
“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat rekomendasi pengembalian Brigjen Endar Priantoro yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke institusi Polri.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru merespons surat rekomendasi dari KPK dengan memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi balasan dari Kapolri, KPK kemudian menggelar rapat pimpinan dan memutuskan menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat kepada Brigjen Endar Priantoro dari Dirdik KPK.
Baca Juga: Endar Priantoro Anggap Pemberhentian Dirinya di KPK Tidak Wajar: Saya Ingin Uji Isi Rapim
Brigjen Endar Priantoro kemudian tidak terima dan menilai ada hal yang tidak wajar dalam putusan rapat pimpinan KPK yang memberhentikan dirinya.
Ia pun melaporkan perihal pemberhentian dirinya kepada Dewas Pengawas KPK.
“Saya melihat bahwa ini hal yang tidak wajar buat saya,” ucap Endar Priantoro.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.