JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua Cokorda Gede Arthana menegur Fatia Maulidiayanti yang duduk di kursi penasihat hukum Haris Azhar saat mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2023).
Fatia yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan Haris dinilai tidak etis oleh hakim.
"Saudara ini Fatia ya? Saudara tidak etis kalau duduk di situ," kata hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4).
Ia lantas meminta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu untuk pindah tempat duduk.
"Saudara Fatia supaya tidak duduk di situ," jelas hakim Cokorda.
Hari ini, Senin (3/4) Fatia dan Haris menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Ajukan Eksepsi
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Fatia dan Haris melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut melalui video berisi dialog yang diunggah melalui kanal Youtube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Keduanya dinilai memfitnah dan mencemarkan nama Luhut Binsar Pandjaitan karena menyebut purnawirawan TNI itu terlibat dalam perusahaan tambang di Intan Jaya Papua.
"Menit ke-14 yang mengatakan adanya keterlibatan Luhut di bisnis pertambangan di Papua memuat fitnah dan pencemaran nama baik, karena tidak sesuai fakta," kata JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho.
JPU menyebut video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Hantam" itu dibuat untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut.
Sementara itu, pihak Haris Azhar tak menerima dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan tersebut.
"Saya sudah mengikuti bacaannya, kalau mengerti, secara substansi saya sudah mengerti, tapi tidak menerima secara dakwaan ," kata Haris Azhar kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Saya tidak mengerti, maka saya tidak menerima dakwaan JPU," jawab Haris kepada hakim yang meminta mengulangi perkataannya.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan, Kejaksaan: Belum Penuhi Kriteria Penahanan
Majelis hakim pun memberikan waktu kepada kuasa hukum Haris Azhar untuk menyampaikan eksepsi selama dua pekan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (17/4) dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Haris Azhar.
Haris dan Fatia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.