JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWN) ternyata sudah bermasalah sejak tahun 2022.
Kementerian Agama (Kemenag) sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada perusahaan milik tersangka Mahfudz Abdulah alias Abi (52) itu terkait jemaah yang gagal berangkat umrah.
Meski sudah melayangkan surat teguran, Kemenag tidak bisa langsung mencabut izin perusahaan lantaran masih memberi kesempatan agen perjalanan ibadah umrah tersebut untuk memberangkatkan jemaah.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menjelaskan masih ada lebih dari 1.000 jemaah baik yang sudah lunas maupun yang masih ibadah umrah di PT NSWN.
Baca Juga: 5 Modus Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Jemaah, dari Jual Tiket Murah hingga Promo Cashback
Bahkan, kemungkinan nama travel umrah Naila Syafaah Wisata Mandiri masih terdaftar di Kemenag, baik di umrah Jeddah maupun di aplikasi Haji Pintar.
"Kenapa demikian, kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," ujar Mujib di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Mujib menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan untuk meminta komitmen dari manajeman Naila Syafaah memberangkatkan jemaah atau mengembalikan uang jemaah yang batal berangkat umrah.
Dalam surat teguran juga sudah disampaikan agar manajemen Naila Syafaah memberangkatkan jemaah atau mengembalikan seluruh uang jemaah yang tidak mau berangkat atau membatalkan keberangkatan, baik yang sudah lunas atau dalam DP atau uang muka.
Baca Juga: Penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah, Tersangka Ternyata Residivis Kasus yang Sama pada 2016!
Mujib menambahkan, pemanggilan itu juga bagian dari proses Kemenag untuk mengevaluasi izin travel umrah tersebut.
Jika komitmen tidak dijalankan, maka Kemenang akan memutuskan memberikan sanksi pencabutan izin.
Terlebih, PT NSWN sudah masuk proses hukum lantaran kasus penipuan jemaah dan menelantarkan jemaah umrah.
"Kemenag memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif, baik mulai dari teguran lisan, sampai ke pembekuan bahkan pencabutan izin," ujar Mujib.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Agen Travel Umrah Naila Safaah dengan Cash Back Rp 2 Juta
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.
Ketiga tersangka tersebut yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), isitri dari Mahfudz, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Dirut PT NSWN Hermansyah (59).
Mahfudz Abdulah alias Abi merupakan residivis dari kasus serupa di tahun 2016, setelah bebas murni Mahfudz mengakuisisi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWN).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.