JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung yang viral lantaran diduga flexing atau pamer harta mewah saat bertugas mengaku, barang-barang yang dipakai tersebut bukan miliknya.
Pengakuan AKP Agnis itu diungkapkan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Ia juga menyebut, dalam keseharian bawahannya itu biasa biasa saja.
Dalam pengakuan AKP Agnis, kata Kapolres Malang, barang-barang mewah yang viral di media sosial dan dipakainya bukan miliknya.
Melainkan, kata dia, barang-barang tersebut diklaim AKP Agnis merupakan milik orang tua dan hasil pijam dari temannya.
"Yang bersangkutan juga memiliki bukti tentang asal barang tersebut yaitu milik orang tua, pinjaman dari teman dan ada pembelian dengan merek berbeda dari narasi video," kata dia dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Polwan AKP Agnis Juwita Jadi Sorotan, Begini Kata Kapolres Malang...
Meski begitu, katanya, pihak Polres Malang juga sudah beri tindakan kepada AKP Agnis Juwita Manurung itu.
"Kami sudah beri tindakan korektif, yaitu ingatkan bersangkutan minta maaf dan tidak mengulangi lagi," jelasnya.
Adapun AKP Agnis Juwita Manurung sudah diperiksa Bid Propam Polda Jatim terkait unggahan dan viral video dirinya memakai gaya hidup mewah tersebut. dan dimintai klarifikasi soal video viralnya.
Disampaikan, foto Kasat Lantas dengan barang mewah itu diunggah yang bersangkutan sekitar dua tahun lalu, sebelum menjadi Kasat Lantas Polres Malang.
Meski demikian, video viral ini masih dalam klarifikasi dan verifikasi pihak Bid Propam Polda Jatim.
Adapun dari video yang beredar, tampak a aksesoris yang digunakan oleh AKP Agnis juga disebutkan memakai barang-barang mewah.
Di antaranya ada kacamata Dior warna hitam.
Tas merek Gucci Marmont warna merah seharga Rp 18 juta sekian, tas Gucci Marmont Half Moon seharga Rp 21 juta sekian, sepatu heels merek Valentino seharga Rp 19 juta, tas merek Louis Vuitton seharga Rp 30 juta sekian, dan sepeda road bike merek Specialized seharga Rp 52 juta sekian.
AKP Agnis merupakan perwira pertama Golongan III di Korps Bhayangkara.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI, Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, gaji polisi dengan pangkat AKP berkirsar antara Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Sedangkan besaran tunjangan dengan urutan kelas jabatan ke-9 sebesar Rp 3.781.000.
Baca Juga: Fenomena Keluarga Pejabat Doyan Flexing: Peneliti: Itu Sama Saja dengan Kebodohan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.