Kompas TV nasional hukum

Penasihat Hukum AKBP Dody Kecewa dengan Tuntutan 20 Tahun JPU: Harusnya Terendah

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 20:44 WIB
penasihat-hukum-akbp-dody-kecewa-dengan-tuntutan-20-tahun-jpu-harusnya-terendah
Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Adriel menyebut Dody semestinya mendapat tuntutan terendah. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Adriel menyebut Dody semestinya mendapat tuntutan terendah.

AKBP Dody sendiri dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, tertinggi di antara nama-nama lain yang terjerat kasus Teddy Minahasa. Sedangkan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun, Kompol Kasranto 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan asisten AKBP Dody, Syamsul Ma’arif dituntut 17 tahun.

Adriel menilai JPU tidak menganggap aspek kejujuran AKBP Dody, Linda, atau Syamsul selama penyidikan kasus. Ia pun mengaku telah mengajukan Dody sebagai justice collaborator, tetapi sama sekali tidak disinggung JPU. 

"Dalam tuntutannya, kami lihat tidak memuat kejujuran ataupun konsistensi Bapak Dody, Ibu Linda, ataupun Bapak Syamsul Ma’arif dalam mengungkap peristiwa ini tidak ditetapkan sebagai justice collaborator, kami sudah mengajukan justice collaborator sejak Kamis kemarin,” kata Adriel dalam program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara

Adriel menyatakan, sejak pengungkapan kasus, keluarga AKBP Dody sempat diintervensi. Namun, Dody disebut tetap bersedia memberi keterangan jujur dan bahkan menolak perintah Teddy Minahasa ketika masih menjabat.

Mengenai pertimbangan jaksa bahwa AKBP Dody dituntut hukuman berat karena mengurangi tingkat kepercayaan publik kepada penegak hukum, Adriel pun mempertanyakan kenapa Aiptu Janto bisa dijatuhi tuntutan lebih rendah dibanding Dody.

"Sebenarnya kami tidak tahu bagaimana pertimbangan jaksa, kita lihat juga bahwa ada di pertimbangan JPU bahwa Pak Dody itu ikut memerintah Arief. Padahal Pak Dody dan Arief itu satu kesatuan yang menerima perintah dari Teddy Minahasa,” kata Adriel.

"Kenapa Aiptu Janto bisa 15 tahun? Sedangkan AKBP Dody lebih berat? Padahal Aiptu Janto penjual langsung ke Alex Bonpis,” lanjutnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menyebut konstruksi kasus yang membuat AKBP Dody dituntut 20 tahun adalah karena dia dianggap menjual/menawarkan narkoba. 

Tuntutan terhadap Dody dinilai lebih berat dibanding terdakwa lain karena JPU punya gambaran bahwa Dody sebagai aktor yang diketahui langsung oleh Linda.

"Dody dianggap sebagai aktor, saya enggak tahu apakah nanti dia disandingkan dengan Teddy yang lebih tinggi, atau Teddy sendiri hanya menguasai (narkoba) sesuai pembelaan JPU," kata Jamin.

Adriel sendiri mengaku sedang menyiapkan pleidoi untuk AKBP Dody. Ia menyinggung adanya daya paksa secara psikis dari Teddy Minahasa dan menilai AKBP Dody seharusnya mendapat hukuman terendah.

Baca Juga: Kesaksian Ayah AKBP Dody Ungkap Dugaan Bisnis Sabu Teddy Minahasa


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x