JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus dugaan penyalahgunaan dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai yang mencapai puluhan miliar rupiah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM ini mencakup Tahun Anggaran 2020-2022.
Diduga, dana tersebut digunakan untuk memenuhi proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK kini sedang menelusuri aliran dana korupsi dan dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset.
Namun, Ali belum menjelaskan secara detail mengenai penggunaan dana korupsi dalam proses pemeriksaan BPK.
Baca Juga: Ketika KPK Sentil Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun: Seperti Jubir Beri Info Setengah-setengah
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (27/3/2023).
Ali menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Penyidik KPK telah menetapkan lebih dari satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas para tersangka belum diumumkan.
Daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
KPK mengharapkan kerja sama dari semua pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun saksi untuk memberikan keterangan jujur terkait kasus ini.
Baca Juga: Momen Rafael dan Istri Keluar dari Gedung KPK, Hingga Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan
"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah ya," lanjut Ali.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan.
KPK kembali menegaskan harapannya agar semua pihak yang dipanggil, baik sebagai tersangka maupun saksi, bersikap kooperatif dalam penyidikan ini.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.