JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjelaskan larangan buka puasa bersama yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah dan membuat heboh di masyarakat. Jokowi bilang, larangan itu ditujukan untuk internal pemerintah.
Larangan buka puasa bersama tidak diperuntukan bagi masyarakat umum. Dengan demikian, kata dia, masyarakat umum masih bisa melangsungkan buka puasa bersama.
“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, bukan untuk masyarakat umum,” kata Jokowi, Senin (27/3/2023), dikutip dari siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Ada Larangan Buka Puasa Bersama ASN, Pemkab Pamekasan Kaji Ulang Kegiatan Safari Ramadan
“Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” tegas dia.
Orang nomor satu di Indonesia ini mengatakanlarangan buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan dikeluarkan untuk menyikapi sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat yang kerap pamer harta.
“Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita.”
Adapun anggaran yang telah ditetapkan untuk buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan akan dialihkan untuk keperluan lain, termasuk menyantuni fakir miskin, yatim piatu, hingga membuat pasar murah.
“Dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat, kita bantu mereka yang lebih membutuhkan,” pungkas Jokowi.
Baca Juga: Soal Larangan Buka Puasa Bersama, JK: Kita kan Bukan ASN, jadi Bebas-Bebas Saja
Diberitakan sebelumnya, Jokowi melarang jajarannya untuk menggelar buka puasa bersama. Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama pada Senin, 21 Maret 2023.
Surat tersebut memuat tiga poin, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.