Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah PT Amanah Bersama Ummat, Abu Tours, memasuki tahap pembacaan tuntutan, Kamis (17/1).
CEO Abu Tours, Hamzah Mamba, akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Sebelum pembacaan tuntutan ini, terdakwa sudah mengikuti beberapa tahapan persidangan. Mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, replik, pembacaan putusan sela, hingga pemeriksaan keterangan para saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Abu Tours menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 Triliun dari total 96 ribu anggota jemaah Abu Tours yang gagal berangkat sejak tahun 2016 hingga 2018.
Saat mulai beroperasi tahun 2012, Abu Tours sudah memberangkatkan ribuan anggota jemaah ke Tanah Suci. Perusahaan ini memiliki 24 cabang di seluruh Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.